PGRI MINTA LARANGAN BAWA PONSEL KE SEKOLAH DICABUT

MATARAM-Ketua PGRI NTB Yusuf meminta surat edaran mantan Gubernur NTB HM Zainul Majdi 2017 lalu dicabut. Surat tentang pemberlakukan larangan membawa telepon genggam ke dalam lingkungan sekolah bagi siswa SMA sederajat dianggap sudah tak relevan. ”Di tingkat bupati dan walikota juga ada, maka itu segera dicabut, karena ini era informasi dan digital sudah masuk, masak penggunaan handphone (hp) dilarang,” jelasnya. Terlebih pada masa yang akan datang, sekolah akan menyesuaikan diri dengan membuat kelas-kelas digital. ”Ada fasilitas yang disediakan oleh sekolah, ada juga hp dari siswa sendiri dibawa ke sekolah, untuk mengakses materi bahan ajar itu,” tegasnya. Terkait pengawasan, ada orang tua yang berperan untuk itu. ”Orang tua mendampingi anaknya,” pungkas Yusuf. Terpisah, Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan mengatakan, aturan gubernur sebelumnya itu beberapa kali dibahas. Bahkan hampir setiap pelaksanaan program Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi, surat edaran tentang larangan membawa hp ke sekolah, kerap disinggung guru maupun siswa. ”Karena sekolah sudah banyak yang memanfaatkan teknologi, maka saat itu baik pak gubernur dan ibu wakil gubernur menyampaikan, akan dikaji kembali,” tegas dia. Artinya isi yang tercantum dalam edaran tersebut, akan disesuaikan. Momen pandemi juga memunculkan kebijakan BDR daring. Ini mengharuskan peserta didik akrab dengan teknologi. ”Anak-anak harus dekat dengan pembelajaran itu, ada ponsel pintar, tablet atau sejenisnya untuk itu, sehingga edaran itu akan kita kaji ulang,” terang Aidy. (yun/r9)
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- SOSIALISASI DIRJEN PAJAK LOMBOK BARAT DI SMAN 2 NARMADA
- IMTAQ PAGI MENGISI RAMADHAN
- Marhaban ya Marhaban
- PENGUMUMAN KELULUSAN 2021/2022
- KEJUARAAN BRIDGE SE-NTB 2021 DI SMAN 2 NARMADA
Kembali ke Atas


