• gambar
  • gambar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMA NEGERI 2 NARMADA-CERDAS TERAMPIL DAN BERKARAKTER_MARI BERKARYA DEMI TERCAPAI NYA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT YANG MAJU DAN MELAJU..KEPALA SEKOLAH : DRS.ZULKARNAIN, BIDANG KURIKULUM : DERAH MAYANTO, M.Pd. BIDANG KESISWAAN : HJ. PATMAH, M.Pd. HUMAS : SULHA, S.Pd. SARANA/PRASARABA : M.RAJAB AWALUDIN, SE

Pencarian

Kontak Kami


SMA NEGERI 2 NARMADA

NPSN : 69759070

Jl.Ahmad Yani No.5 Narmada, Lombok Barat


[email protected]

TLP : 081803686900


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 67424
Pengunjung : 33312
Hari ini : 48
Hits hari ini : 136
Member Online : 0
IP : 216.73.216.148
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

PGRI MINTA LARANGAN BAWA PONSEL KE SEKOLAH DICABUT




MATARAM-Ketua PGRI NTB Yusuf meminta surat edaran mantan Gubernur NTB HM Zainul Majdi 2017 lalu dicabut. Surat tentang pemberlakukan larangan membawa telepon genggam ke dalam lingkungan sekolah bagi siswa SMA sederajat dianggap sudah tak relevan. ”Di tingkat bupati dan walikota juga ada, maka itu segera dicabut, karena ini era informasi dan digital sudah masuk, masak penggunaan handphone (hp) dilarang,” jelasnya. Terlebih pada masa yang akan datang, sekolah akan menyesuaikan diri dengan membuat kelas-kelas digital. ”Ada fasilitas yang disediakan oleh sekolah, ada juga hp dari siswa sendiri dibawa ke sekolah, untuk mengakses materi bahan ajar itu,” tegasnya. Terkait pengawasan, ada orang tua yang berperan untuk itu. ”Orang tua mendampingi anaknya,” pungkas Yusuf. Terpisah, Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan mengatakan, aturan gubernur sebelumnya itu beberapa kali dibahas. Bahkan hampir setiap pelaksanaan program Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi, surat edaran tentang larangan membawa hp ke sekolah, kerap disinggung guru maupun siswa. ”Karena sekolah sudah banyak yang memanfaatkan teknologi, maka saat itu baik pak gubernur dan ibu wakil gubernur menyampaikan, akan dikaji kembali,” tegas dia. Artinya isi yang tercantum dalam edaran tersebut, akan disesuaikan. Momen pandemi juga memunculkan kebijakan BDR daring. Ini mengharuskan peserta didik akrab dengan teknologi. ”Anak-anak harus dekat dengan pembelajaran itu, ada ponsel pintar, tablet atau sejenisnya untuk itu, sehingga edaran itu akan kita kaji ulang,” terang Aidy. (yun/r9)



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas